Apa itu Polusi ?
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup no.4 Tahun 1982.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat suatu zat disebut polutan jika keberadaannya merugikan makhluk hidup lainnya. Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi normal
2. Berada pada waktu yang tidak tepat
3. Berada ditempat yang tidak tepat
Bedasarkan wujudnya, polutan dapat dibedakan menjadi tiga :
a.) Polutan padat, misalnya : Kertas, kaleng besi, logam, plastik, dan lain-lain.
b.) Polutan cair, misalnya : Tumpahan minyak, pestisida, detergen, dan sebagainya.
c.) Polutan gas, misalnya : CFC, karbon dioksida, karbon monoksida, metana, dan lain-lain.
Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat, salam blogger...
Recent Posts
Powered by Blogger.
0 komentar
Ayo berikan pendapat dan komentarmu tentang postingan ini!
Karena pendapat dan komentarmu sangatlah berarti :D